Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ditangguhkan, Yusniar Menangis dan Sujud Syukur di Depan Rutan

Kompas.com - 24/11/2016, 11:27 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Sesuai dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan penangguhan penahanan, Yusniar akhirnya bebas dan kembali menghirup udara segar.

Dengan membawa barang terbungkus kantong plastik, Yusniar keluar dari pintu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kemunculannya disambut puluhan anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya. Isak tangis Yusniar dan keluarganya seketika mewarnai suasana haru di halaman Rutan Makassar.

Para pembesuk tahanan lainnya sempat heran dengan peristiwa tersebut.

Setelah berpelukan dan salam-salaman melepas kerinduan dan bahagia dengan keluarga di depan pintu rutan, Yusniar langsung berlutut sambil berdoa. Setelah itu, ia langsung bersujud di tanah.

Yusniar sempat berfoto bersama keluarganya dan massa pendukung dari berbagai lembaga di Makassar dengan membentangkan spanduk.

Ia kemudian diboncengkan dengan sepeda motor dan diiringi konvoi kendaraan yang dikawal aktivis hukum di Makassar menuju rumahnya di Jalan Sultan Alauddin, Lr 8 Nomor 3.

Setibanya di rumah, Yusniar langsung memeluk ibunya, Ramlah, yang sedang menggoreng bakwan yang akan dijualnya. Suasana haru kembali terjadi. Tetangga Yusniar berdatangan.

"Saya senang bisa kembali bebas. Terima kasih kepada semua yang telah membantu. Saya bisa kembali jualan dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Yusniar sambil meneteskan air mata.

Yusniar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat status yang ia tulis di akun Facebook-nya. Ia menuliskan status itu karena kesal setelah rumahnya dirusak oleh orang lain.

Anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya melaporkan status Facebook tersebut meskipun Yusniar tidak menyebutkan nama dalam status yang ia tulis.

(Baca juga: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com