Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Uang Palsu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Beli Tahu

Kompas.com - 24/11/2016, 05:40 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Bima Kota menangkap seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan uang palsu kepada pedagang, Rabu (23/11/2016).

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari para pedagang. Mereka mempersoalkan keaslian uang yang digunakan pelaku saat membeli di Pasar Ahamami, Kota Bima.

Setiap kali transaksi, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Sebelum ditangkap, uang palsu tersebut diamankan salah satu pedagang di Pasar Amahami. Saat itu, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50.000, tapi pedagang tidak mengenal siapa yang berbelanja saat itu karena ramainya pembeli," kata Suratno kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Karena curiga, pedagang mengecek keaslian uang yang digunakan pelaku. Ternyata benar, uang tersebut palsu. Mereka pun melapor ke polisi.

Polisi akhirnya menangkap pelaku saat bertransaksi dengan uang palsu di pasar setempat.

"Pelaku bernama JR (57), warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Dia ditangkap oleh anggota Mapolsek Rasanae Barat saat membeli tahu dengan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Amahami sekitar pukul 07.00 Wita," kata Suratno.

Mendengar pelaku telah ditangkap, saat itu juga sejumlah pedagang menyerahkan kepada polisi beberapa lembar barang bukti uang palsu yang pakai pelaku untuk berbelanja.

Polisi menggeledah pelaku di kantor Polsek Rasanae Barat dan menemukan uang palsu sebanyak Rp 800.000 dari pakaian dalam pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com