Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jaringan Remaja Pengedar Ganja di Malang

Kompas.com - 23/11/2016, 15:35 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang Kota Jawa Timur meringkus komplotan jaringan remaja pengedar ganja. Ada empat palaku yang ditangkap dalam komplotan tersebut.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta mengatakan, pengungkapan komplotan pengedar ganja itu berawal dari penangkapan terhadap YP (19) warga Blimbing, Kota Malang.

Ia tertangkap di Jalan Menur, Kecamatan Lowokwaru pada Senin (14/11/2016) dengan barang bukti berupa ganja seberat 7,5 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, YP mengaku mendapatkan ganja itu dari temannya, AI (20) warga Jalan Simpang Staman, Kecamatan Lowokwaru.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap AI dan didapati barang bukti berupa ganja seberat 11,5 gram.

Kasus itu terus berkembang dan menyeret AS (21) warga Jalan Selorejo, Kecamatan Lowokwaru. Dari tangan AS, polisi tidak mendapati barang bukti ganja.  "AS ini sebagai perantara dari mereka," kata Bambang saat press release di Mapolres Malang Kota, Rabu (23/11/2016).

Dari keterangan AS, polisi mengamankan RG (24), seorang pengedar,  warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru. Dari tangan RG itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16,5 gram.

Bambang mengatakan, mereka semuanya satu komplotan jaringan pengedar ganja. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus itu. "Mereka satu komplotan, mereka saling kenal," jelasnya.

Bahkan, para pelaku itu tidak mengambil untung dalam peredaran ganja tersebut. Meski beberapa kali berpindah tangan, harga per paket barang haram itu tidak berubah.

"Mereka tidak mengambil untung. Ya harganya Rp 100.000 itu," ucapnya.

Hingga saat ini polisi belum mengetahui asal muasal ganja tersebut. Sebab pelaku pengedar berikutnya masih dalam proses pengembangan. Mereka para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com