Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar

Kompas.com - 23/11/2016, 14:33 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Dalam agenda putusan sela yang dibacakan pada Rabu (23/11/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga sidang kasus pencemaran nama baik lewat Facebook itu akan dilanjutkan.

Meski menolak eksepsi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Yusniar, yang selama ini ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, menjadi tahanan kota.

Majelis hakim yang diketuai Kasianus mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Yusniar dari Koalisi Anti-kekerasan dan Perlindungan Perempuan jika terdakwa akan kooperatif untuk menghadiri persidangan.

"Setelah kami rapatkan, permohonan penahanan dari rumah tahanan ke tahahan kota kami kabulkan, mulai 24 November 2016. Selain orangtua Yusniar, Ramlah, yang menjadi jaminan terdakwa, terdapat 40 orang lebih dari koalisi bantuan hukum yang ada di Makassar siap menjaminkan dirinya untuk Yusniar jika menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Apalagi Yusniar merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah," kata Kasianus pada saat persidangan.

Kasianus mengingatkan Yusniar dan semua penjaminnya bisa hadir di persidangan. Jika tidak mampu menghadirkan terdakwa, permohonan penahanannya akan dicabut dan dikembalikan ke Rutan Kelas I Makassar.

"Jika satu kali tidak hadir pada saat persidangan, kami akan cabut penangguhan penahanan terdakwa," kata Kasianus.

(Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yusniar yang Diadili karena Curhat di Facebook)

Majelis hakim juga membacakan putusan sela terhadap Yusniar bahwa pembelaan yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya tidak dipenuhi.

Dalam status Facebook tidak disebutkan nama Sudirman Sijaya, tetapi pelapor benar anggota DPRD.

Karena itu, majelis hakim memutuskan jika perkara tersebut dilanjutkan dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.

Setelah persidangan, Yusniar langsung meneteskan air matanya walau kasus yang menjeratnya tetap berjalan.

"Terima kasih untuk semua orang yang membatu saya," ujarnya dalam persidangan sambil meneteskan air mata.

(Baca juga: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com