Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Geledah Tempat Usaha Milik Wali Kota Madiun

Kompas.com - 23/11/2016, 11:52 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tempat usaha milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa No 25, Kelurahan Karto Harjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Rabu (23/11/2016) siang.

Tim beranggotakan lima orang dari KPK mulai masuk ke PT Adwa Putra Jawa milik Bambang sekitar pukul 11.00 WIB. Kantor itu persis berada di samping kiri rumah pribadi Bambang.

Tim dikawal dua anggota Sabhara Polres Madiun Kota bersenjata laras panjang lengkap. Mereka memeriksa beberapa berkas di tempat usaha gas elpiji tiga kilogram tersebut.

Penggeledahan itu membuat kaget beberapa konsumen di lokasi tersebut. Sebelum menggeledah, tim sempat menemui Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

"Sesuai surat panggilan pak Bambang akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di gedung KPK di Jakarta," ujar penasihat hukum Bambang, Indra Priangkasa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2016) pagi.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Bambang dalam statusnya sebagai tersangka.

(Baca juga Hari Ini, Wali Kota Madiun Diperiksa Lagi sebagai Tersangka di KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com