Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Wali Kota Madiun Diperiksa Lagi sebagai Tersangka di KPK

Kompas.com - 23/11/2016, 08:24 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

"Sesuai surat panggilan pak Bambang akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di gedung KPK di Jakarta," ujar penasihat hukum tersangka Bambang, Indra Priangkasa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2016) pagi.

Dalam pemeriksaan itu, Bambang akan didampingi oleh Indra dan pengacara dari Jakarta, Dody Abdul Kadir.

Indra menuturkan, pemeriksaan Bambang sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua.

 

(Baca juga KPK Periksa Wali Kota Madiun sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Besar )

Beberapa waktu lalu, Bambang juga sudah diperiksa sebagai tersangka dengan materi 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Hanya saja saat itu pemeriksaan masih seputar tentang tugas pokok, fungsi, dan kewenangan wali kota.

Hari ini, kata Indra, bisa jadi penyidik KPK akan memeriksa kliennya langsung pada materi pokok perkara.

Salah satu materi itu terkait tuduhan kliennya menerima gratifikasi pada proyek itu.

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukannya, Indra menjelaskan bahwa Bambang belum membicarakan persoalan tersebut. Kalau ada keinginan dari kliennya maka akan diberikan pemahaman terlebih dahulu tentang mekanisme praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com