Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimistis 50 Persen Pendanaan Parpol oleh Negara Bisa Tekan Angka Korupsi

Kompas.com - 22/11/2016, 21:14 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis pendanaan parpol oleh negara bisa menekan angka terjadinya korupsi.

Sebab, selama ini yang terjadi adalah parpol butuh banyak pengeluaran, sementara uang tidak ada.

"Ini kan need neh sebetulnya. Partai butuh tapi tidak ada duit sama sekali. Ini harus disesuaikan," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono seusai menjadi pemateri dalam diskusi di Omah Munir, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/11/2016).

 

Oleh karena itu, untuk menekan angka korupsi, Giri menyebut, kebutuhan dasar parpol harus terpenuhi dulu. Dengan begitu, soliditas atau saling melindungi antar-koruptor bisa diputus.

"Mereka harus dipotong dengan basic need-nya dulu dipenuhi. Kalau tidak mereka akan saling melindungi. Dan, begitu kita masuk dalam penindakan selalu melawan," katanya.

Hingga saat ini, jumlah politisi yang tersangkut kasus korupsi cukup banyak. Data yang ada di KPK, 36,2 persen atau 215 dari pelaku korupsi adalah anggota DPR/ DPRD, kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) serta kepala lembaga termasuk menteri.

Oleh karenanya, KPK mengusulkan 50 persen pendanaan parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh parpol sendiri.

Baca juga: Pendanaan Parpol Seharusnya Dibebankan kepada Negara

Sebab, selama ini, prosentase pembiayaan parpol oleh negara hanya 0,5 persen dari total kebutuhan partai. Sementara, sisanya sebesar 99,5 persen ditanggung sendiri oleh parpol.

"Kalau kita bandingin dari banyak negara, maka Indonesia itu kontribusi negara terhadap pendanaan parpol itu sangat rendah," jelasnya.

KPK sudah mengkaji kebutuhan parpol dan nilai yang perlu ditanggung oleh negara. Kajian itu meliputi proses wawancara tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi.

Selain itu, meliputi wawancara terhadap penyidik, jaksa, bendahara umum partai, sekjen partai dari pusat ke daerah dan sejumlah ahli.

Hasilnya, untuk pendanaan 10 parpol di Indonesia sebesar Rp 9,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari operasional parpol sebesar 25 persen dan kegiatan parpol termasuk untuk pendidikan politik sebesar 75 persen.

Melalui pembagian pendanaan antara parpol dan negara, Rp 4,7 trilliun pendanaan parpol ditanggung oleh negara dan Rp 4,7 sisanya ditanggung oleh parpol sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com