MEDAN, KOMPAS.com - Lamber Lumban Gaol (26), warga Desa Doulu, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diamankan petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal gara-gara menggelapkan 121 dus kotak air mineral.
Pelaku bisa menggelaokan air mineral karena bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Dia bertugas membawa air mineral botol 600 ml sebanyak 1.340 kotak dari pabrik Aqua di Doulu Brastagi ke gudang PT Tirta Sumber Menara Lestari di Jalan Kapten Sumarsono Medan.
Kapolsekta Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, pelaku seharusnya tiba di Medan pada Kamis (17/11/2016). Namun dia sampai ke PT Tirta keesokan harinya.
Saat dibongkar dan dihitung, ternyata air mineral Aqua berkurang sebanyak 121 kotak.
Merasa dirugikan atas kehilangan tersebut, PT Tirta membuat laporan ke polisi.
Pada pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Pada pemeriksaan lanjutan akhirnya pelaku mengaku bahwa 121 kotak Aqua dijualnya kepada pria yang tidak dikenalnya di daerah Sibolangit seharga Rp 3,9 juta," ucap Daniel.
Kalau dijual dengan harga normal air mineral itu seharga Rp 4.840.000.
Polisi pun menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 374 jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.