Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Dicabut, Pengacara Dimas Kanjeng Diusir dari Ruang Sidang

Kompas.com - 22/11/2016, 16:48 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi diusir dari ruangan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11/2016).

Pengusiran itu karena hakim memiliki bukti bahwa tim tersebut dicabut kuasanya oleh Dimas Kanjeng.

Hakim tunggal Sutriyono mendapatkan bukti itu dari penyidik Polda Jatim yang menghadiri sidang sebagai termohon.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng itu ada beberapa nama kuasa hukum yang dicabut kuasanya oleh Dimas Kanjeng. 

Nama-nama kuasa hukum itu pun oleh hakim diminta keluar dari ruangan karena tidak memiliki legalitas.

Baca juga: Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Pencucian Uang, Supermarket dan Bengkel Disita

Surat tersebut ditandatangani pada 31 Oktober, sementara pengajuan praperadilan Dimas Kanjeng pada 3 Desember.

"Kami mempertanyakan surat itu, karena kami bahkan tidak pernah bertemu dengan Dimas Kanjeng di Polda Jatim," kata Irwan Sya'ban, salah satu tim kuasa hukum yang diminta keluar dari ruang sidang.

Kendati sempat ada pengusiran kuasa hukum, sidang tetap dilanjutkan. Sebab, ada kuasa hukum yang namanya tidak dicabut kuasanya oleh Dimas Kanjeng, salah satunya adalah Ibnu Setiyono.

Setelah tim kuasa hukum tercoret keluar dari ruang sidang, sidang perdana praperadilan pun dilanjutkan dengan pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pemohon. 

Pemohon menyebut penetapan tersangka Dimas Kanjeng maupun penahanan serta aksi penggeledahannya dianggap menyalahi prosedur.

Kompas TV Dimas Kanjeng Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com