Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Trenggalek Tetapkan 9 Tersangka Manipulasi Tiket Masuk Wisata

Kompas.com - 22/11/2016, 16:10 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/11/2016) menetapkan sembilan tersangaka kasus manupulasi tiket masuk lokasi wisata.

Para tersangka ini terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Reserse dan Tindak Kriminal Polres Trenggalek beberapa waktu lalu.

“Terkait pengembangan hasil ungkap kasus Operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Prigi dan Panggul. Sesuai hasil penyelidikan barang bukti dan gelar perkara, kemudian dari status saksi kini menjadi tersangka," jelas Kepala Satuan Reserse dan Tindak Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sumi Andana.

Baca juga: Belasan Petugas Tiket Wisata Terjaring Operasi Saber Pungli Trenggalek

Menurut Sumi, penetapan status tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan setelah polisi memeriksa 21 petugas pos tiket masuk lokasi wisata di Kabupaten Trenggalek.

Dijelaskan, sembilan tersangka ini diketahui melakukan manipulasi tiket tanda masuk lokasi wisata dari berbagai lokasi, yakni Pantai Pelang di Kecamatan Panggul, Pantai Prigi dan Pantai Pasir Putih di Kecamatan Watulimo.

“Modus yang mereka gunakan adalah memanipulasi tiket. Jumlah pengunjung tidak sesuai dengan tiket resmi yang dikeluarkan pemerintah. Atau jumlah nilai uang lebih besar daripada sobekan tiket masuk," jelas Sumi Andana.

Misalnya, 20 orang pengunjung yang masuk lokasi wisata, mereka hanya diberi tiket 18 lembar namun pembayarannya tetap 20 tiket.

Sumi menyebutkan, dari sembilan tersangka ini, enam di antaranya adalah pegawai negri sipil (PNS), masing-masing berinisial Ak, As, Km, Sl, Sj, dan Gn. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan tenaga honorer, yaitu Trd, Sn, dan Wb.

Kesembilan tersangka ini merupakan warga sekitar lokasi objek wisata. Dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil.

Sumi mengatakan, sembilan tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi.

Kompas TV KPK OTT Seorang Oknum Pejabat Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com