Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tiga Penganiaya Gadis di Pinrang Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/11/2016, 20:45 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com – Polisi Senin (21/11/2016) sore, menetapkan NL (18), HN (17), dan SV (15) sebagai tersangka penganiayaan seorang gadis di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.  

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, tiga pelaku penganiayaan korban SR yang sempat jadi viral di media sosial, yakni NL(18), HN (17),dan SV (15), sudah kami tetapkan sebagai tersangka, “ ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir, Senin (21/11/2016).

Nasir mengatakan, dari hasil keterangan dan saksi dalam penganiayaan itu, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Menurut dia, Unit PPA Polres Pinrang, akan kembali memeriksa korban dan sejumlah saksi.

“Dalam pemeriksaan, dan gelar perkara, ketiga pelaku terekam menganiaya korban bernama SR, di sekitar area SMPN 5 Kabupaten Pinrang, “ katanya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Semantara EN (20) yang berperan sebagai perekam video penganiayaan masih akan diperiksa.

“EN, sementara kita bebaskan dulu, mengingat EN ini mengeluh sakit perut karena sedang hamil. Namun kita akan jerat dengan hukuman, karena mengetahui tetapi tidak melaporkan kejadian ini,“ ucap Nasir.

Seperti diberitakan, video penganiayaan seorang gadis menjadi viral di media sosial.  Kepolisian Sektor Duampanua, Pinrang, pun mengusut laporan penganiayaan terhadap seorang gadis remaja oleh perempuan sebayanya. Korban sempat takut melaporkan kejadian itu karena tak ingin dianiaya kembali.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di depan SMP Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua. Polisi mengetahuinya setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.

Baca: Video Gadis di Pinrang Dianiaya Tersebar di Medsos, Korban Takut Melapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com