Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penghinaan Gubernur Bali, Polisi Sebut Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 21/11/2016, 14:46 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Proses hukum kasus dugaan penghinaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika oleh I Made Sudira alias Aridus Jiro melalui akun Facebook tetap berjalan, meskipun sidang praperadilan kasus itu sudah digelar.

Demikian disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Divhum Polda Bali, AKBP Made Parwata, usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Belum, belum ada penghentian penyidikan. Proses hukumnya jalan terus. Yang jelas perkara masih berjalan, sidang praperadilan ini mengatur masalah formal, untuk yang materil tetap berjalan," kata Parwata, di Denpasar, Bali, Senin (21/11/2016).

Pernyataan tersebut terkait permintaan tim kuasa hukum tersangka agar proses hukum dihentikan sampai mendapat hasil putusan praperadilan.

"Silakan proses sidang praperadilan diikuti sampai putusan, penyidikan tetap berjalan," ucap Parwata.

Dalam sidang praperadilan sendiri, penasihat hukum tersangka menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Menurut dia, dalam delik aduan yang melapor seharusnya yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya yaitu Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Namun, sebut dia,  kasus ini pelaporannya hanya diwakilkan Karo Humas Pemprov Bali ,Dewa Gese Mahendra Putra.

"Yang mulia, saya mohon pelapor yaitu Dewa Gede Mahendra Putra dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangannya. Begitu juga tersangka juga dimohon untuk dihadirkan," kata Agus Samijaya, penasihat hukum tersangka.

Kasus ini berawal tanggal 7 Juli 2016,  saat tersangka menulis status di Facebook pribadinya dengan nama akun Aridus Jiro.  Status tersebut mempertanyakan larangan mengambil daun beringin keramat di pekarangan rumah jabatan Gubernur Bali untuk upacara adat.

Sidang akan berlangsung maraton selama seminggu ini dan diharapkan pada Jumat (25/11/2016) akan mendapatkan putusan praperadilan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com