Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Penghinaan Gubernur Bali Digelar

Kompas.com - 21/11/2016, 12:30 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR,KOMPAS.com - Mantan Kelian Adat (kepala dusun adat) Belaluan Sad Mertha, Denpasar, I Made Sudira alias Aridus Jiro, yang menjadi tersangka kasus penghinaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/11/2016).

"Sebenarnya kami ingin tersangka hadir, tapi berhubung tersangka sakit maka tidak hadir. Mudah-mudahan sidang lanjutan bisa hadir sebelum putusan," kata Valerian Libert Wangge, juru bicara penasehat hukum tersangka, Senin (21/11/2016).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan atas ditetapkannya Sudira sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan SARA terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Facebook.

Setelah selesai pembacaan, hakim tunggal I Ketut Suarta menanyakan tanggapan kedua belah pihak. Tim kuasa hukum tetap pada permohonannya dan tim hukum Polda Bali akan menanggapi pada sidang berikutnya yang dijawab oleh AKBP Made Parwata.

"Kami akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya yang mulia. Kamu mohon diagendakan sidang berikutnya," kata Parwata.

Kasus ini diawali dari postingan status tersangka di akun Facebook miliknya yang dinamai Aridus Jiro pada tanggal 7 Juli 2016.

"Pagi ini setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing2 pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait Upacara Memukur di Puri Agung Jrokuta Denpasar, sore ini dilanjutkan Upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di temoat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tsb dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Asa yang berasumsi, mungkin orang penting yang kini berunah-jabatan di sana tidak ingin teruaik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah sikap ajeg Bali termutakhir?"demikian bunyi status tersebut.

Pohon beringin yang berusia ratusan tahun dan disakralkan itu ternyata berada halaman rumah jabatan Gubernur Bali.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita hanya diwakili oleh tim penasehat hukum tersangka dari "Satu Aksi Solidaritas Advokasi untuk Kebebasan Berekspresi". Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (22/11/2016) dengan agenda tanggapan dari tim kuasa hukum Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com