Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Kasus Bom Molotov adalah Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 21/11/2016, 07:01 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Dua dari tujuh tersangka kasus bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek Samarinda, Kalimantan Timur, 13 November lalu, adalah anak di bawah umur. Keduanya adalah RPP (15) dan GAP (16).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan, meski masih di bawah umur, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, meski ditangani berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, namun proses yang mereka jalani juga harus ditangani dengan penanganan khusus.

“Karena masih anak-anak, nanti pasti akan dikaitkan dengan UU anak. Tapi kasus teroris masuk dalam tindak pidana khusus, sehingga harus ada penanganan khusus pada kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (20/11/2016).

(Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Ledakan Bom di Gereja Samarinda)

Fajar menjelaskan, dua tersangka teroris yang masih di bawah umur menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa peran orangtua dan tokoh agama diperlukan untuk menghindarkan doktrin-doktrin radikal yang berbahaya.

“Peran orangtua harus lebih diperketat lagi, orangtua harus tahu pergaulan anak-anaknya, sebab pada masa remaja, anak-anak rentan dengan doktrin-doktrin berbahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Fajar, peran tokoh agama juga sangat dibutuhkan di lingkungan masyarakat.

“Jika menemukan pengajian-pengajian yang sekiranya mencurigakan, harap segera dikroscek dengan dialogis atau bisa melaporkannya pada polisi,” pungkasnya.

Kini, ketujuh tersangka teror bom gereja Samarinda diperiksa secara intensif Densus 88 di Jakarta sejak Sabtu (19/11/2016).

 

Kompas TV Polisi Tetapkan 7 Tersangka Peledak Bom di Samarinda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com