Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Garmen Datangi Kantor Polisi, Minta Penipu Perusahaan Ditahan

Kompas.com - 18/11/2016, 20:23 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan buruh PT Woory Sukses Aparel, Jumat (18/11/2016) siang, mendatangi Mapolres Semarang. Mereka mendesak polisi untuk menahan mantan General Affair PT WSA, Sri Wahyuning atau Aning, yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Para buruh perusahaan garmen tersebut berunjuk rasa setelah mendengar informasi bahwa penyidik menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Buruh menganggap tindakan Aning menipu perusahaan telah mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang berimbas pada kesejahteraan para buruh.

"Seharusnya uang yang untuk bayar utang itu bisa untuk kesejahteraan karyawan, tapi perusahaan malah punya utang empat sampai lima tahun ke depan," kata koordinator aksi, Hani.

Hani tidak menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan. Ia mengatakan, para buruh kesal terhadap sikap Aning yang justru mengancam perusahaan tersebut.

"Tidak boleh bebas (ditangguhkan) lagi. Proses hukum harus dilanjutkan," kata dia.

Kepala Polres Semarang AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, polisi sempat menahan tersangka setelah ada laporan kasus penipuan dan penggelapan saat tersangka menjabat di PT WSA.

Penahanan itu sempat ditangguhkan dengan pertimbangan kemanusiaan karena orangtua tersangka sakit stroke. Tersangka juga memiliki bayi yang sedang sakit.

"Tadi malam (Kamis, 17/11/20) memang kita pulangkan ke rumah orangtuanya. Tapi karena ada tuntutan dari pekerja (PT WSA) untuk ditahan kembali, hari ini kita tahan lagi," katanya.

Polisi menjemput tersangka di rumah orangtuanya di Bawen, Jawa Tengah, Jumat pagi. Untuk meyakinkan buruh, tersangka sempat diperlihatkan kepada peserta aksi.

Setelah melihat tersangka ditahan lagi, para buruh meninggalkan halaman Mapolres Semarang.

Sebelumnya, kuasa hukum PT WSA Radja Supiyanto meminta penyidik Polres Semarang menahan Aning karena diduga telah menipu kliennya. Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, terlapor juga telah mengancam beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melaporkan Aning ke Polres Semarang tanggal 1 September 2016. Kita keberakatan jika terlapor tidak ditahan," kata Radja.

Saat PT WSA hendak mengajukan pinjaman ke bank untuk tambahan modal, tersangka diduga berpura-pura mendatangkan tim appraisal untuk menaksir nilai mesin produksi sebagai syarat jaminan pinjaman.

Belakangan diketahui bahwa bank tersebut tidak pernah menurunkan tim appraisal yang dimaksud, padahal perusahaan sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar jasa tim appraisal seperti yang diminta oleh Aning.

"Setelah kita cek, alamat tim appraisal di Solo itu palsu. Jadi tim appraisal yang dijanjikan Aning itu fiktif," kata Radja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com