Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Kerja, Oknum Satpol PP Ditangkap karena Transaksi Sabu

Kompas.com - 18/11/2016, 19:58 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus narkoba dibekuk aparat Satuan Narkotika Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat (18/11/2016). Salah satu tersangka merupakan oknum satuan polisi pamong praja di Kota Mamuju yang mangkir kerja.

Kedua tersangka diringkus seusai membeli narkoba di Kecamatan Bianung, Polewali Mandar. Sambil tertunduk malu, oknum satpol PP berinisial MS (36) itu ditangkap di Desa Rea Kontra.

Selain MS, polisi juga membawa tersangka lain berinisial Hae yang diketahui sebagai pengedar narkoba dan telah ditangkap lebih dahulu dari tempat terpisah.

Polisi menyatakan, MS kerap mangkir dari tugasnya sebagai satpol PP di Mamuju untuk menjemput narkoba dari Hae.

Namun, saat diinterogasi polisi, ia membantah dan menyatakan baru pertama kali bertransaksi dengan Hae.

"Saya baru kali ini beli sabu, Pak. Saya PNS di Mamuju," kata MS.

Sementara itu, Hae mengaku menggunakan sebuah buku kecil yang telah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu setiap kali bertransaksi dengan pelanggannya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu berupa lima paket dengan berat 3 gram.

Selain sabu-sabu seharga jutaan rupiah, polisi juga mengamankan timbangan digital beserta alat isap milik MS.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Made Zilpa menyebutkan, tersangka Hae sudah lama diidentifikasi sebagai pengedar sabu-sabu.

Untuk pengemabngan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Polewali Mandar. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com