Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kritik terhadap Pembangunan di Bandung Utara, Ini Komentar Ridwan Kamil

Kompas.com - 18/11/2016, 14:48 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah pengamat menilai, rangkaian bencana banjir di Kota Bandung dalam kurun waktu sebulan terakhir tak lepas dari kian masifnya pendirian bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk wilayah administratif Kota Bandung.

Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengungkap, sekitar 350 pengembang menguasai lahan di kawasan resapan air tersebut.

(Baca juga: Banjir Bandung, Kerakusan Memicu Bencana)

Lantas apakah proyek bangunan komersil di utara Kota Bandung bisa dihentikan?

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, perlu adanya kajian ilmiah untuk melihat dampak dari pembangunan di Bandung Utara. Lebih dari itu, perlu ada payung hukum yang kuat agar pemerintah bisa mengambil sikap untuk menutup ruang bagi para pengembang.

"Aturan hukumnya apa? Menyebut daya tampung itu kan harus ada kajian, bukan feeling Ridwan Kamil, feeling Walhi. Harus ada kajian ilmiah. Diterjemahkan menjadi warna itu (zonasi) boleh 5 persen, 20 persen, tidak boleh sama sekali. Kalau tidak boleh sama sekali namanya hutan lindung," kata pria yang kerap disapa Emil itu di Jalan Pahlawan, Bandung, Jumat (18/11/2016).

"Jadi antara ketidaksetujuan pribadi dengan keilmiahan itu dua hal yang harus disinkronkan dulu," tambahnya.

Pada era kepemimpinannya, Emil mengklaim telah mempersempit izin pendirian bangunan komersil di KBU dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Saya pribadi sudah tiga tahun tidak mengeluarkan izin untuk apartemen, malah saya dimusuhi karena mempersulit perizinan. Kalau disebut Pemkot Bandung mempermudah perizinan, itu tidak betul," tuturnya.

Disinggung soal data yang diungkapkan Walhi, Emil mengaku belum bisa memberikan komentar. Sebab, dia belum mengantongi data pasti berapa pengembang yang menguasai lahan di KBU.

"Saya belum bisa komentar sebelum saya punya data dulu, saya cek dulu. Apakah dilarang warga negara menguasai lahan? Enggak ada. Yang dimasalahkan bukan kepemilikan, yang dimasalahkan kalau pembangunannya melanggar aturan," ujarnya.

"Mau segunung dimiliki pribadi enggak bisa disalahkan, itu hak hukum. Poinnya, jangan mengartikan kalau KBU dimiliki pribadi itu melanggar hukum, jadi jangan pakai persepsi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com