Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Dibidik Kasus Pencucian Uang

Kompas.com - 18/11/2016, 09:23 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan dan penipuan. Ia juga berpotensi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyelidikan kasus terbaru, penyidik Polda Jawa Timur bakal menguak muasal uang triliunan rupiah yang diterima Dimas Kanjeng, termasuk mengalir ke siapa saja.

Pascapenangkapannya di Dusun Sumber Cengkele, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, polisi banyak menyita aset Dimas Kanjeng yang diduga dibeli dengan hasil menipu pengikutnya.

Barang-barang yang disita di antaranya bengkel, supermarket, gudang, beberapa sertifikat sawah, rumah di area padepokan yang lahannya sekitar 6 hektar.

"Itu yang tengah ditelusuri penyidik dari mana uang untuk membeli barang bukti yang disita itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Kamis (17/11/2016).

Menurut dia apabila harta itu diakui peninggalan orang tua Dimas Kanjeng harus bisa membuktikannya. Tentunya tidak cukup dengan omongan saja.

"Misalnya soal tanah, kan ada asal usulnya di desa," jelas dia.

Penyidik sudah memeriksa 40 saksi yang notabene adalah pengikut Dimas Kanjeng. Polisi sebenarnya memanggil 70 orang, tapi yang baru menghadiri undangan 40 orang.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, kata Argo, penyidik masih belum menentukan Taat sebagai tersangka. "Status Taat masih sebagai saksi," terang dia.

Taat berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas gabungan di Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 22 September 2016.

Ia ditangkap karena dituduh sebagai dalang pembunuhan dua pengikutnya Ismail Hidayah asal Situbondo dan Abdul Gani, asal Probolinggo. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dimas Kanjeng Dibidik dalam Kasus Pencucian Uang, Sudah 40 Orang Diperiksa

Kompas TV Polisi Buru Pemilik Rumah Bungker Uang Milik Dimas Kanjeng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com