JAYAPURA, KOMPAS.com - Proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, mangkrak sejak tahun 2014 lalu.
Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral.
Dari temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2016, pembangunan fisik PLTMH di Teminabuan, ibu kota Sorong Selatan, baru mencapai 40 persen saja. Padahal, seluruh anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp 14,6 miliar telah dicairkan pihak kementerian.
Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse di Jayapura, Rabu (16/11/2016), mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam pegawai Kementerian ESDM yang terlibat dalam proyek itu.
“Identitas enam pegawai yang diperiksa kami adalah Andri Suhindra, Muhammad Alhaqurahman, Fenny Rahayu Prasetyaningsih, Edi Wibowo, Orion Prama Sadewa, dan Luh Nyoman Puspa Dewi,” kata Nixon.
Nixon menuturkan, enam pegawai yang telah diperiksa penyidik bertugas di Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
“Mereka masih berstatus sebagai saksi. Peranan sejumlah pegawai dalam kasus ini sebagai panitia lelang dan pemeriksa barang untuk proyek pembangunan PLTMH berkapasitas 285 Kilovolt,” tutur Nixon.
Ia menambahkan, penyidik Kejati berencana memanggil lagi empat pegawai Kementerian ESDM terkait kasus tersebut pada 30 November 2016 mendatang.
“Rencananya empat pegawai ini akan diperiksa sebagai saksi. Total sebanyak 10 Kementerian ESDM yang diperiksa terkait proyek tersebut,” tambah Nixon.
Diketahui bahwa infrasturktur kelistrikan di Papua dan Papua Barat belum memadai. Hingga tahun ini, rasio elektrifikasi di dua provinsi di ujung timur Indonesia ini baru mencapai 54 persen saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.