Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Bulan, Gaji PNS di Magelang Dipotong untuk Zakat, Infak, dan Sedekah

Kompas.com - 16/11/2016, 17:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, khususnya yang beragama Islam, akan dipotong untuk zakat, infak dan sedekah.

Peraturan ini berlaku mulai Januari 2017 menyusul adanya Surat Edaran Walikota Magelang Nomor 451/404/123 tanggal 20 Oktober 2016 tentang pelaksanaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

"PNS yang sudah berpenghasilan kotor sudah mencapai batasan harta yang diwajibkan untuk menunaikan zakat (Nisab) maka wajib zakat. Namun apabila belum maka diimbau untuk membayar infak dan sedekah," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Magelang, Wagiman, Rabu (16/11/2016).

Wagiman memaparkan, besaran zakat adalah 2,5 persen dari gaji per bulan, sedangkan untuk infak dan sedekah besarannya sesuai kemampuan serta keikhlasan setiap PNS.

Zakat, infak dan sedekah yang terkumpul, lanjut Wagiman, nantinya akan disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap SKPD, kemudian diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang.

"Setiap PNS diminta untuk mengisi surat kesanggupan untuk dipotong gajinya. Kami sudah melakukan sosialiasi kepada seluruh PNS Pemkot Magelang," tandas Wagiman.

Walikota Magelang Sigit Widyonindito menuturkan bahwa zakat, infak dan sedekah yang dikelola dengan baik maka akan membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan di Kota Magelang.

Dia pun meminta kepada Baznas agar segera mamfasilitasi pengumpulan, pengelolaan sekaligus pendistribusian harta zakat, infak dan sedekah secara lebih optimal.

“Lembaga (Baznas) ini tidak hanya mengumpulkan, mengelola dan membagikan zakat, namun juga dituntut mampu menciptakan keadilan dalam pemerataan ekonomi umat,” tandasnya.

Ketua Baznas Kota Magelang, Mansur Siraj, menjelaskan cara menghitung zakat pendapatan yakni dianalogikan dengan zakat hasil pertanian yang nisabnya sebesar 524 kilogram makanan pokok.

Misalnya, jika harga beras Rp 10.000 per kilogram dikali 524 kilogram maka hasilnya Rp 5.240.000 sehingga jika pegawai mempunyai pendapatan kotor sama atau lebih dari hasil perkalian itu maka wajib berzakat sebesar 2,5 persen dari Rp 5.240.000, yakni Rp. 131.000.

“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima. Zakat sebaiknya dibayarkan melalui amil zakat resmi,” ujar Mansur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com