Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Koperasi Rp 2,6 Miliar Dikorupsi untuk Beli Moge dan Bayar Utang

Kompas.com - 16/11/2016, 16:55 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Sigit Prasetya dan Ongky Antonio ditahan Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (16/11/2016).

Sigit diduga terkait korupsi uang koperasi sebesar Rp 2,6 miliar, sedangkan Ongky terkait kasus korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diterima KSU BMT Syariah Mandiri, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun tahun 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono yang ditemui di Kejari Mejayan, Rabu (16/11/2016), mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah penyidik tindak pidana korupsi Polres Madiun melimpahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum. Uang korupsi, lanjut Hanif, digunakan untuk membeli motor gede dan membayar utang.

"Dari hasil penyidikan diperoleh informasi tersangka Sigit menggunakan hasil korupsinya untuk bayar utang dan membeli motor gede. Saat mau kami sita motor gedenya juga sudah dijual untuk menutup utang," kata Hanif.

Pelimpahan tersangka tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Mejayan menyatakan berkasnya lengkap.

Menurut Hanif, kasus ini bermula ketika Koperasi Simpan Usaha BMT Syariah Mandiri yang dipimpin tersangka Ongky dan diawasi Sigit mengajukan pinjaman LPDB senilai Rp 4 milyar tahun anggaran 2013.

Dari dana bantuan itu, Rp 1,35 miliar digunakan sesuai tujuan program dan sisanya Rp 2,65 miliar disalurkan ke Koperasi Usaha Mandiri milik M Sigit Prasetya untuk perputaran usaha pribadinya.

Hanif menuturkan, tersangka Sigit merupakan otak dari korupsi dana pinjaman LPDB-KUMKM yang merugikan negara Rp 2,65 miliar, sedangkan Ongky membantu dari aspek administrasi sehingga dana pinjaman itu bisa cair ke KSU BMT Syariah Mandiri Desa Singgahan.

"Agar dana itu cair, kedua tersangka membuat peminjam fiktif, rapat fiktif dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Bahkan setelah dana cair, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Rp 1,9 milyar," kata Hanif.

Menyoal keterlibatan Sekda Madiun, Tontro Pahlawanto, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Koperasi, Hanif mengungkapkan, Tontro hanya sebatas saksi saja. Pasalnya, Tontro tidak terlibat dalam urusan administrasi hingga menyebabkan dana pinjaman itu cair ke koperasi milik tersangka.

Meski dijamin istri, jaksa memolak permintaan tidak ditahan Kejaksaan Negeri Mejayan menolak permintaan untuk tidak ditahan dari keluarga meski dijamin istri masing-masing tersangka.

Tersangka Sigit dan Ongky tetap ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk 20 hari ke depan.

"Tadi memang mengajukan permohonan tidak ditahan tetapi tidak kami kabulkan meski istri dua tersangka menjamin Sigit dan Ongky tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka dalam pekan ini segera kami serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk segera disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com