Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Papan "Surfing" di Kuta, Warga Rusia Ditangkap

Kompas.com - 16/11/2016, 16:45 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com — Jajaran Polsek Kuta menangkap warga asing, Oleg Bekotov, asal Rusia (22), karena terbukti mencuri sebuah papan surfing di Toko Rip Curl, Kuta, Badung Bali, Senin (7/11/2016).

Awalnya, Oleg bersama temannya datang ke toko tersebut. Teman tersangka masuk ke dalam dan tersangka berada di sekitar papan surfing. Dia lalu mengambil sebuah papan surfing dan membawanya menuju motor yang diparkir di Pasar Seni Kuta.

"Ada karyawan toko uang melihat tersangka mengambil papan surfing setelah menginformasikan ke temannya, mereka kemudian mengecek jumlah papan surfing, ternyata kurang satu," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Semara, saat konferensi pers, Rabu (16/11/2016).

Karyawan toko mengejar tersangka dan menemukan pelaku beserta barang buktinya. Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, dia dilaporkan ke Polsek Kuta.

"Setelah diamankan oleh karyawan toko, tersangka dan barang bukti, dilanjutkan pelaporan ke Polsek Kuta," tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com