Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertimbangkan Kasus Yusniar Akan Dilanjutkan atau Tidak

Kompas.com - 16/11/2016, 16:28 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang menyidangkan pencemaran nama baik via media sosial yang dilakukan Yusniar (28), warga Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar, akan mempertimbangkan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menolak dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11/2016).

Dalam sidang itu, hakim akan berdiskusi untuk putusan sela yang rencananya digelar Rabu (23/11/2016) mendatang.

"Kami bertiga akan berdiskusi terlebih dahulu, apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak. Termasuk juga dengan penangguhan penahanan terdakwa atas penjaminan ibunya dan kuasa hukumnya. Rabu pekan kita akan sampaikan pada sidang selanjutnya dalam putusan sela," kata hakim ketua, Kasianus dalam persidangan.

Baca juga: Massa Desak Pembebasan Yusniar yang Diadili karena "Curhat" di Facebook

Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa dari LBH Makassar, Azis Dumpa, perkara yang menjerat Yusniar dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) tidak beralasan. Karena, dalam "curhatan" terdakwa di media sosial Fecebook tidak menyebutkan nama.

"Jelas, pada pasal yang disangkakan pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE bertentangan. Dimana pada status Facebook terdakwa tidak menyebutkan nama. Ini namanya perkara yang dipaksakan," tutur Azis.

Diketahui, gara-gara "curhat" di Facebook bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa bahwa Yusniar telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com