TAKALAR, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu, (16/11/2016), berlangsung ricuh. Keluarga korban mengamuk dan menyerang terdakwa.
Sidang kasus pembunuhan yang mendudukkan Jufri Daeng Lewa Buang sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Daeng Lewa yang dimulai pada pukul 10.00 Wita ini awalnya berlangsung lancar.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dan menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Daeng Lewa pada Minggu, 24 Juli 2016 lalu di Lingkungan Bontokassi, Kelurahan Panrangnuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Saat itu korban dan terdakwa tengah berpesta miras.
Korban tewas dengan luka tikaman badik pada bagian dada dan menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kericuhan mulai terjadi saat terdakwa meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Puluhan keluarga korban langsung mengamuk dan menyerang terdakwa meski di tengah guyuran hujan deras. Akibatnya, aparat kepolisian harus berjibaku dengan keluarga korban yang terus menghalangi proses evakuasi terhadap terdakwa.
Salah seorang keluarga korban bahkan harus dievakuasi lantaran terjatuh pingsan.
Sementara yang lainnya terlibat keributan dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.