Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Impor Sabu, 4 WNI Divonis Hukuman hingga Seumur Hidup

Kompas.com - 15/11/2016, 19:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis berbeda kepada warga negara Indonesia yang membantu impor narkotika.

Empat WNI itu adalah yang Julian Citra Kurniawan (37), Tomi Agung Priambudi, Restiyadi (40), dan Didi Triono. Citra dan Tomi divonis seumur hidup, sementara Restiyadi dan Didi masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan, para terdakwa ikut bermufakat jahat dengan memasilitasi seluruh proses pengiriman genset yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 97 kilogram.

Baca juga: Tuntutan Penjara hingga Hukuman Mati untuk Penyelundup Sabu dalam Genset

Dua terdakwa mengurus administrasi impor, serta sebagai pengantar dan pemasok sabu. Tanpa peran para terdakwa, penyelundupan narkotika tidak mungkin bisa terlaksana.

Sementara dua terdakwa lainnya menyiapkan logistik serta pergudangan di Semarang dan Jepara. Para terdaka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika.

Selain empat WNI, tiga warga negara asing juga sebagian telah perkaranya telah diputus. Mr Khan alias Muhammad Riaz dihukum mati, Faiq Akhtar divonis seumur hidup dan WNI istri Mr Khan, Peni Suprapti divonis 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com