Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh PSK di Denpasar Dihukum 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/11/2016, 18:09 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - I Komang Arim Sujana (23), terdakwa pembunuh seorang wanita pekerja seks komersial berinisial NLTR di Denpasar, dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim IGN Parta Bhargawa di Denpasar, Selasa (15/11/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Dewa Arya Lanang, yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan dan bersikap sopan dalam persidangan.

Namun, terdakwa merampas barang-barang milik korban dan dianggap sebagai hal memberatkan.

Terdakwa mengaku membunuh korban karena merasa tertekan dengan ucapan dan makian korban saat keduanya berkencan di sebuah hotel. Terdakwa kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher dan membekap wajah korban dengan bantal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com