Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Pungli, Tiga Pejabat Eselon IV di Semarang Dicopot

Kompas.com - 15/11/2016, 15:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mencopot tiga pejabat eselon IV dari jabatan mereka karena melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus dokumen.

Mereka masing-masing menjabat kepala seksi di kantor kelurahan di Kecamatan Tugu, pejabat kepala seksi di dinas sosial, serta di Kantor Badan Lingkungan Hidup.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang Eko Cahyono, Senin (14/11/2016), mengatakan, ketiga oknum itu dilaporkan oleh warga ke pemkot terkait praktik pungli. Ketiga pejabat eselon IV tersebut mengutip uang dari warga yang mengurus dokumen.

"Dari pemeriksaan oleh tim Inspektorat Wilayah Kota Semarang, mereka juga mengakui. Atas perbuatannya melakukan pungli, mereka terbukti telah melanggar disiplin pegawai dengan kategori pelanggaran sedang. Sanksi di samping dicopot dari jabatan, kenaikan pangkatnya ditunda setahun," ujar Eko.

Dia tidak bersedia menyebutkan inisial ketiga pejabat eselon IV itu.

Dari Pemkot Semarang diperoleh informasi, oknum PNS di Badan Lingkungan Hidup memungut uang sekitar Rp 25 juta setiap kali ada warga yang mengurus surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Oknum pejabat di kantor kelurahan di Kecamatan Tugu menerima uang Rp 15.000-Rp 25.000 dari warga yang mengurus dokumen domisili sementara. Adapun oknum pejabat di dinas sosial melakukan pungli terhadap warga yang mengurus dana hibah bantuan sosial.

Eko mengatakan, untuk mengatasi praktik pungli, Pemkot semakin melibatkan masyarakat. Wali Kota Hendrar Prihadi mempersilakan warga melapor melalui Lapor Hendi 1708. Pemkot juga mengurangi kontak pertemuan warga dengan pejabat di kantor dan instansi pemkot terkait layanan publik dengan penguatan fasilitas daring.

Pengamat pemerintahan daerah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang, Budi Puspo Priyadi, mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi juga perlu pengawasan ketat agar tidak ada celah pungli.

Di Surabaya, kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jatim, dan Kejaksaan Tinggi Jatim membentuk satuan tugas (satgas) sapu bersih pungutan liar. Tim gabungan antarlembaga ini diharapkan dapat mempercepat upaya pencegahan dan penindakan pungli terutama di sektor pelayanan publik.

"Sebetulnya, di internal Pemprov Jatim, internal Polda Jatim, dan internal Kejati Jatim sudah ada satgas pungli. Satgas yang baru dibentuk ini merupakan payung koordinasinya," ujar Gubernur Soekarwo.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintah berencana membangun sistem pelayanan berstandar internasional. Kabupaten Sidoarjo, Jatim, akan menjadi salah satu proyek percontohannya.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin beserta sejumlah kepala daerah di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin.

(WHO/DEN/NIK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 November 2016, di halaman 22 dengan judul "Terbukti Pungli, Tiga Pejabat Eselon IV Dicopot".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com