Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja dengan Kotak Mi Instan, Sri Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/11/2016, 13:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sri Nur Hasanah (47), warga Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh, pasrah saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Senin (14/11/2016).

Dia kedapatan hendak membawa 12 kilogram ganja dari Aceh ke Medan. Saat itu, pelaku menumpangi bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BL 7531 AA.

Sewaktu melintas di kawasan Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bus dihentikan polisi.

"Kita sedang menggelar razia di depan pos lantas. Kita juga sudah mendapat informasi ada pengiriman ganja dari Bireuen menuju Medan. Saat bus melintas, petugas menghentikannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Supriadi Yantoto, Selasa (15/11/2016).

Saat memeriksa penumpang dan barang bawaan, polisi menemukan ganja yang disimpan pelaku di dalam kotak mi instan tepat di bawah tempat duduknya.

Sri mengaku mendapatkan ganja dari Suryadi di daerah Aceh Utara. Suryadi saat ini statusnya buronan polisi.

Rencananya, ganja akan diberikan kepada seseorang yang namanya tidak diketahui pelaku di Medan.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kita akan kenakan Pasal 115 subs 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkas Supriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com