Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekda Gresik Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Sewa Perairan

Kompas.com - 14/11/2016, 18:11 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut Kabupaten Gresik berikut tiga tersangkanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (14/11/2016).

Perkara yang salah satu tersangkanya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Chusnul Khuluq, itu pun siap disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, pelimpahan itu adalah pelimpahan tahap kedua setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.

"Dari Kejati, ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejari Gresik sebelum perkaranya disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Romy, Senin.

Selain Chusnul, kasus tersebut juga menyeret dua tersangka lainnya, yakni mantan pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Edward Raimon, pengacara salah satu tersangka dari PT Smelting, menganggap polisi terlalu memaksakan untuk mengusut kasus tersebut. Menurut dia, kasus ini tidak merugikan negara.

"Kami berharap perkara ini segera disidangkan, kami punya bukti bahwa tidak ada praktik korupsi pada perjanjian antara PT Smelting dengan Pemkab Gresik," kata dia.

Pada 2006, Pemkab Gresik dan PT Smelting menandatangani perjanjian terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat.

PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yang senilai Rp 1,37 miliar lebih dan kedua senilai Rp 2 miliar lebih.

Uang tersebut ditransfer ke rekening Chusnul. Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting.

Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuanagn menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com