ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Basyaruddin, warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencetakan uang palsu yang ditangkap Polres Aceh Timur. Dia mengaku baru dua minggu mencetak uang tersebut.
Pengakuan itu disampaikan ke penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Senin (14/11/2016). Bahkan, Basyaruddin mengaku belum pernah menggunakan uang tersebut untuk membeli barang.
“Dia mengaku, (uang itu) belum pernah digunakan lalu keburu ditangkap petugas,” ucap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto.
Polisi menilai, Basyaruddin mahir membuat uang palsu karena sekilas uang tersebut terlihat seperti asli. Namun, begitu dipegang akan sangat terasa berbeda dengan uang asli.
“Dia menggunakan kertas HVS,” ungkap Rudi.
Selain Basyaruddin, polisi juga menangkap tersangka lainnya, Muhammadiyah (37), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Aceh Timur.
“Sejauh ini, mereka mengaku hanya berdua mencetak dan mengedarkan uang itu. Meski begitu, penyidik terus mendalaminya. Apakah ada pihak lain yang terlibat dan seterusnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dari kedua tersangka, polisi menyita uang palsu yang disita yakni 800 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 40 juta dan 650 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 senilai Rp 13 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.