Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Petahana Kota Kupang Akhirnya Tetap Bisa Ikut Pilkada

Kompas.com - 12/11/2016, 13:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Setelah dianulir oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus, akhirnya tetap ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah setempat Februari 2017 mendatang.

Kejelasan hasil itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) stempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49 tentang Penegasan Pemberlakuan SK Nomor 44 tentang penetapan pasangan calon wali kota Kupang 2017, Jumat (11/11/2016) malam.

Sebelumnya SK Nomor 44 tersebut dianulir Panwas Kota Kupang dalam sidang putusan sengketa pilkada pada 7 November lalu yang mengakibatkan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus terancam tidak ikut pilkada.

Baca juga: Panwas Kota Kupang Anulir Calon Petahana

Komisioner KPU Kota Kupang Lodowik Fredrik mengatakan, penerbitan SK Nomor 49 berdasarkan surat Bawaslu NTT nomor 264/Bawaslu Prov NTT XI/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Penulusuran Pelanggaran Administrasi Pemilu, Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Nomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 yang dikeluarkan pada 11 November 2016.

"Dalam Surat Bawaslu, disebutkan Putusan Sengketa Panwas Kota Kupang yang menganulir SK Nomor 44 dan wajib dijalankan KPU Kota Kupang. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015.

Namun menurut Lodowik, putasan tersebut melanggar perundang-undangan," jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu juga menyebutkan putusan menganulir SK Nomor 44 tersebut batal, dan meminta KPU Kota Kupang tidak melaksanakan putusan sengketa tersebut.

"Untuk itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan proses kepada para pihak terkait pelaksaan pemilihan wali kota, maka dipandang perlu segera menerbitkan surat keputusan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com