Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pengedar Ganja di Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 11/11/2016, 12:48 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya membekuk tujuh tersangka pengedar ganja dengan modus memakai tong sampah sebagai media transaksi di kawasan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Dari komplotan ini, petugas mengamankan satu kilogram ganja kering dan 1,5 gram sabu siap edar.

"Mereka berinisial ER (40), EK (39), RM (24), DS (27), JR (23), YK (45), dan BU (40), kami berhasil mengamankan satu kilo ganja dan 1,5 gram sabu-sabu. Penyelidikan ini dilakukan selama tiga bulan," ujar Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Wadi Sa'bani, Jumat (11/11/2016).

Menurut Wadi, para tersangka mengaku, biasanya mereka bertransaksi dengan cara transfer uang ke rekening dan menaruh barang haram tersebut di tong sampah beberapa titik di kawasan Tasikmalaya.

Pengedar dan pembelinya selama ini tak pernah bertemu secara langsung tapi berkomunikasi melalui sambungan telepon. Pembeli menyerahkan terlebih dahulu uang dan baru akan diberikan informasi lokasi tong sampah yang telah disimpan ganja.

"Meski mereka bertransaksi cukup rapi tapi kami berhasil membongkar sindikat ini," kata dia.

Selain di wilayah perkotaan, tambah Wadi, komplotan pengedar ini sudah merambah ke daerah pelosok desa dan perkampungan. Menurut mereka barang akan disimpan tong sampah yang lokasinya tak begitu jauh dengan lokasi si pemesan.

"Komplotan ini jaringannya sudah cukup luas. Ke kampung dan desa mereka sudah banyak pemesannya," ujarnya.

Kini para tersangka mendekam di ruang tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat Undang-undang Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com