Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Pengemudi Truk Rp 10.000, Petugas DLLAJ Ditangkap

Kompas.com - 10/11/2016, 21:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menangkap seorang petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor berinisial SH karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk sebesar Rp 10.000.

SH ditangkap setelah menerima uang tersebut dari seorang pengemudi truk colt diesel berinisial GN di Jalan Raya Abdullah, Kota Bogor, Kamis (10/11/2016).

"Laporan OTT terhadap anggota DLLAJ yang melakukan pungli di jalan terhadap pengemudi truk dengan uang sebesar Rp 10.000," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya.

Yusri menambahkan, operasi tangkap tangan itu membuat penyuap dan yang disuap ditangkap petugas. Polisi juga menyita barang bukti hasil dari tangkap basah keduanya.

"Pengemudi truk colt diesel box menyerahkan uang pada oknum petugas DLLAJ yang pada saat itu sedang berada di dalam pos," ujar dia.

Sementara, dua hari sebelumnya, Selasa (8/11/2016), Kepolisian Sektor Bogor Tengah juga mengamankan tiga calo angkutan umum (angkot) di simpang Jalan Ir Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Ketiga calo itu berinisial SP (30), IM (45) dan ES (42), mengutip uang kepada sopir-sopir angkot yang melintas. Hasil pemeriksaan, dalam sehari mereka (calo) bisa mengumpulkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 250.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com