Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hiu Macan 01" Tangkap 8 Kapal Vietnam

Kompas.com - 10/11/2016, 18:06 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal nelayan asal negara Vietnam.

Kapal  tersebut kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut China Selatan yang masih dalam wilayah Zona Ekskusif Indonesia (ZEE), Selasa (8/11/2016).

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Erik Tambunan memaparkan, kapal Hiu Macan yang dinahkodai Kapten Samson itu bertolak dari Batam pada Senin (7/11/2016) pukul 16.00 WB menuju target operasi di perairan Laut China Selatan karena mendeteksi adanya kapal asing yang beroperasi menangkap ikan secara ilegal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, Selasa (8/11/2016), sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi kejar-kejaran antara Hiu Macan dengan satu kapal Vietnam dengan nomor lambung BD 95377 TS.

Setelah berhasil dihentikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal dengan 7 ABK tersebut.

“Kapal tersebut juga tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan yang sah,” ujar Erik, Kamis (10/11/2016).

Kemudian petugas kembali mendeteksi keberadaan kapal lainnya, yaitu BD 97583 TS  dengan 6 ABK.

Petugas kemudian memindahkan ABK dari dua kapal tersebut ke KP Hiu Macan.

Tak berselang lama kemudian, KP Hiu Macan kembali menangkap 6 kapal yang sedang menangkap ikan di tiga titik yang berbeda.

Keenam kapal tersebut adalah BV 4985 TS (11 ABK), BV 4984 (3 ABK), BV 92455 TS (3 ABK), BV 92458 TS (10 ABK), BV 5424 TS (10 ABK), dan BV 92421 TS (3 ABK).

Erik menambahkan, jumlah awak dari delapan kapal tersebut sebanyak 53 orang, yang terdiri dari 8 nahkoda dan 45 ABK. Sebanyak 47 ABK nya hari ini sudah tiba di Satsiun PSDKP Pontianak dibawa menggunakan KP Hiu Macan 01.

“Sisanya ada 6 ABK yang masih berada di kapal untuk mengoperasikan kapal yang saat ini sedang digiring dan dalam perjalanan menuju Pontianak dengan pengawalan petugas pada masing-masing kapal tersebut,” kata dia.

Erik menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan waktu kapal-kapal itu tiba di Pontianak, karena faktor cuaca dan gelombang laut.

Kedelapan kapal asal Vietnam tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com