Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Dituduh Curi Sawit di Kebun Sendiri Dituntut 1 Tahun Bui

Kompas.com - 10/11/2016, 17:36 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Nurdin, warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nurdin dituntut karena dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas. Tuntutan itu disampaikan JPU, Deti Susanti, Kamis (10/11/2016) di hadapan majelis hakim.

"Terdakwa telah mencuri 20 tandan kelapa sawit menurut keterangan saksi, terdakwa melanggar pasal 362 KUHP," kata JPU Deti Susanti.

(Baca juga: Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri)

Adapun pertimbangan memberatkan dalam tuntutan JPU yakni, terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, merugikan PT Agri Andalas, dan terdakwa tidak mengakui tuduhan pencurian di dalam persidangan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kurungan penjara pada terdakwa. Adapun barang bukti yakni satu bilah parang, buah kelapa sawit, dan keranjang," kata Deti di persidangan.

(Baca juga: "Saya Tidak Mencuri, Saya Memanen Sawit Milik Saya")

Sementara itu, pengacara Nurdin, Fitriansyah dari LBH Respublica, menyatakan, tuntutan JPU terlalu berlebihan karena di dalam persidangan tidak ditemukan bukti, dan fakta persidangan jika kliennya mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Dalam persidangan tidak ditemukan bukti dan fakta persidangan bahwa klien kami mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan,"kata Fitriansyah.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 November 2016 dengan agenda sidang pembacaan peldoi (pembelaan) dari terdakwa Nurdin.

Nurdin merupakan petani yang ditangkap polisi karena tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Agri Andalas beberapa bulan lalu. Saat ini, Nurdin dipenjara di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu.

Sementara itu, versi Nurdin, saat kejadian ia tidak mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Ia justru memanen buah kelapa sawit milikinya sendiri di kebun miliknya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com