Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jayapura Terjunkan 100 Personel Amankan Sidang Sengketa PKPI

Kompas.com - 10/11/2016, 06:53 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 personel Kepolisian Resor Kota Jayapura diterjunkan untuk pengamanan sidang putusan sengketa dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang digelar Panwaslu setempat pada Jumat (11/11/2016) ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Tober Sirait saat ditemui di ruang kerjanya di Jayapura, Rabu (9/11/2016).

Tober mengatakan, 100 personel tersebut tak hanya mengamankan proses berlangsung sidang sengketa dukungan PKPI.

“Mereka juga akan mengamankan situasi pasca-putusan dalam sidang tersebut. Tujuannya untuk mencegah gesekan antara simpatisan kandidat yang bersengketa,” kata Tober.

Ia pun mengimbau agar kandidat yang kalah dalam persidangan menerima hasil tersebut dengan lapang dada.

“Kami berharap agar kandidat beserta simpatisannya mau mengakui hasil sidang sengketa agar tak tercipta konflik di Kota Jayapura,” tutur Tober.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas oknum warga yang memicu konflik atau merusak dengan sengaja fasilitas kantor Panwaslu Kota Jayapura pasca-sidang sengketa.

“Apabila ada oknum warga yang sengaja menimbulkan konflik dan merusak fasilitas maka akan ditindak tegas. Sebab, perbuatan oknum tersebut adalah tindakan kriminal,” tegas mantan Kapolres Keerom itu.

Diketahui bahwa sebanyak dua pasangan yang menggunakan dukungan PKPI untuk maju sebagai kandidat wali kota Jayapura pada pilkada 15 Februari 2017 mendatang, yakni Benhur Tommy Mano-Rustam Saru dan Boy Markus Dawir-Nur Alam.

Dalam penetapan kandidat, pihak KPU Kota Jayapura menganulir dukungan PKPI untuk pasangan Benhur-Rustam. Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Benhur mengajukan sengketa ke Panwaslu Kota Jayapura.

Anggota Panwaslu Kota Jayapura, Yakobus Surafer, mengatakan, sidang putusan sengketa PKPI akan digelar pada pukul 14.00 WIT.

“Kami akan melihat kembali pasal-pasal yang digunakan dalam persidangan. Intinya, Panwaslu akan memberikan putusan yang netral dan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 201 tentang Penyelesaian Sengketa,” tutur Yakobus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com