Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Cirebon Ricuh

Kompas.com - 09/11/2016, 19:30 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/11/2016), diwarnai kericuhan.

Puluhan warga yang menempati bangunan berusaha bertahan hingga terlibat bentrok dengan petugas eksekusi.

Warga mengklaim bahwa putusan yang menyebut lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia cacat hukum. Mereka menyatakan bahwa lahan itu masih milik Keraton Kasepuhan.

Petugas gabungan dari juru eksekusi Pengadilan Negeri Kota Cirebon, kepolisian, dan satuan polisi pamong praja terlibat bentrok dengan sejumlah warga saat proses eksekusi.

Mereka hendak menjalankan penetapan Pengadilan Negeri Cirebon dengan nomor 06/PDT.EKS/2016/PN.Crb untuk mengosongkan lahan dan bangunan.

Warga di lahan tersebut terus berusaha mempertahankan bangunan dengan membuat barisan di sejumlah bagian.

Setelah berulang kali memberikan peringatan, petugas gabungan bertindak tegas dengan menerobos barisan penjagaan warga. Di bagian dalam, petugas terus maju hingga membuat warga mundur.

Petugas juga mengamankan sejumlah warga yang tetap kukuh bertahan.

Kuasa hukum warga, Dadan Solehudin menyebutkan, proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan karena masih dalam proses hukum.

Mereka menganggap tanah yang ditempatinya milik Keraton Kasepuhan berdasarkan PP nomor 59 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda.

"Statusnya, cacat hukum. Satu alamat rumah belum jelas. Kedua, luas tanah 1.500 itu yang mana karena tidak ada batasnya. Ketiga, tanah ini bukan milik kereta api tapi milik keraton berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda," kata dia di tengah proses eksekusi.

Berdasarkan PP tersebut, Dadan mengatakan bahwa nasionalisasi khusus PT KAI atas lahan milik warga negara hanya ada sepuluh. Di Cirebon, Deli Serdang, dan Serpong tidak termasuk yang dinasionalisasi sehingga bukan tanah negara.

Dadan sudah dan sedang mendaftarkan gugatan perlawanan hukum dari pihak ketiga tentang eksekusi.

Sementara itu, Hermanto selaku kuasa hukum PT KAI Daerah Operasional (DAOP) III Cirebon menegaskan, seluruh proses hukum tersebut telah berkekuatan tetap yang menyatakan lahan tersebut sah dan legal milik negara alias PT KAI.

"Sampai dengan sekarang, tidak ada bukti hukum apa pun di mana keraton selaku pemiliknya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com