Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Baubau Ditahan Terkait Korupsi

Kompas.com - 09/11/2016, 19:04 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Polresta Baubau, Sulawesi Tenggara, menahan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Baubau berinisial S.

S diduga terlibat dalam korupsi dana bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 605,2 juta.

"Diduga dilakukan oleh inisial S dengan cara dalam mengelolah dana PPMK 2014 tidak merujuk pada petunjuk teknis operasional," kata Kasat Reskrim Polresta Baubau AKP Diki Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu (9/11/2016).

Diki mengatakan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 605.294.250.

S ditahan sejak Senin (7/11/2016) kemarin. Ia diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pengelolaan dana tersebut dengan melakukan pembelanjaan langsung.

Tersangka diduga menyalurkan anggaran setiap kantor kelurahan tanpa melibatkan fasilitator kelurahan. Seharusnya, ia menyalurkan dana tersebut melalui rekening lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).

"Dari masing-masing kelurahan seharusnya menerima dana Rp 40 juta untuk 43 lembaga pemberdayaan masyarakat Kota Baubau dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,72 miliar," kata S.

Penyidik Polresta Baubau telah memeriksa 152 orang saksi mulai seluruh lurah, LPM, fasilitator kelurahan, hingga ke staf Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com