Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Palangkaraya Ringkus 6 Tersangka Pencuri Motor

Kompas.com - 09/11/2016, 07:42 WIB
Megandika Wicaksono

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat dan Kepolisian Sektor Pahandut Resor Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap 6 tersangka pencuri sepeda motor, yaitu LS (33), RS (34), FZ (19), SD (31), AE (27), dan AI (33).

Para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang dan beraksi pada malam hari.

“Tersangka LS dan RS ditangkap Senin, 7 November sekitar jam 12.30 di barak (rumah kos) yang disewa RS di Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Guntur Tribawono, Selasa (8/11/2016), saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Guntur mengatakan, kedua tersangka beraksi pada Senin (31/10/2016) dini hari sekitar pukul 03.00. Mereka mencuri motor bernomor polisi KH 5644 GE milik Febri Anggara (21) yang diparkir di depan rumah kos dengan keadaan tanpa dikunci stang.

“Setelah mengambil motor, kemudian motor dipilok warna hitam dan dipakai selama 5 hari. Selanjutnya motor dijual dengan harga Rp 1,4 juta,” paparnya.

Guntur menyampaikan, tersangka LS merupakan residivis dalam kasus serupa. Dia sudah mencuri motor lebih dari 2 kali.

Selain disamarkan dengan dicat atau dipilok ulang, motor hasil curian juga dijual secara terpisah kepada penadah di Sampit, Palangkaraya, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), serta ke Pontianak (Kalimantan Barat).

“Dalam kasus curanmor, paling banyak ditemukan para tersangka melakukan hal itu berdasarkan permintaan dari penadah,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk menjaga harta bendanya misalnya jangan memarkir kendaraan secara sembarangan, jangan meninggalkan kendaraan pada posisi mesin masih hidup atau posisi kunci masih terpasang,” kata Guntur.

Di Palangkaraya, empat tersangka yaitu FZ, SD, AE, dan AI ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dalam kurun 2 hingga 5 November.

“Tersangka FZ dan SD sudah mencuri motor sebanyak 13 kali. Sepeda motor hasil curian dijual kembali ke wilayah Banjarmasin,” kata Kepala Kepolisian Sektor Pahandut Ajun Komisaris Ani Maryani.

Ani menyampaikan, FZ dan SD beraksi pada 2 November sekitar pukul 18.30 dengan cara membuntuti calon korbannya. Setibanya di rumah korban di Jalan Menteng X, sepeda motor diparkir tanpa dikunci stang.

“Tersangka SD mengambil sepeda motor itu lalu mendorong keluar gang, sedangkan FZ mengawasi keadaan sekitar. Kemudian motor hasil curian itu dikendarai SD sambil didorong FZ,” papar Ani.

Adapun tersangka AE dan AI, lanjut Ani, masing-masing baru satu kali mencuri motor dan bukan dalam satu jaringan dengan SD maupun FZ.

Dari keempat tersangka, jajaran Polsek Pahandut berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, yaitu sepeda motor bernomor polisi KH 4667 Y, KH 5073 JF, KH 3778 TF, dan DA 3539 ZO.

“Kami mengimbau warga memasang kunci ganda pada kendaraan agar kendaraan tidak dicuri,” kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com