Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Kota Kupang Anulir Calon Petahana

Kompas.com - 08/11/2016, 20:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2017 mendatang, menyimpulkan pasangan calon petahana Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dianulir pencalonannya.

Kesimpulan itu diambil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, setelah pasangan petahana itu dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasangan petahana itu digugat ke Panwaslu oleh calon Wali Kota Kupang lainnya Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Mereka mempersoalkan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang yang dilakukan Jonas Salean pada 1 Juli 2016.

"Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan," kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Attawuwur saat membacakan putusan itu.

KPU Kota Kupang telah menetapkan pasangan calon wali kota Kupang pada 24 Oktober 2016 lalu. Dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Calon petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Akan tetapi, pasangan petahan Jonas-Nikolaus akhirnya ditetapkan sebagai calon wali kota setelah adanya surat edaran Bawaslu yang dikeluarkan 20 Oktober 2016 yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU Nomor 1 tahun 2015.

Pada poin 6 surat edaran Bawaslu disebutkan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. Jonas kemudian mengikuti saran Bawaslu dengan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula.

Menteri Dalam Negeri juga tidak memberikan izin untuk melakukan mutasi pejabat tersebut.

Untuk diketahui pilkada Kota Kupang hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Keduanya adalah calon petahana. Jonas Salean adalah Wali Kota Kupang saat ini dan Hermanus Man adalah Wakil Wali Kota Kupang.

Dua calon petahana ini akan bertarung pada pemilu kepala daerah Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang. Jonas Salean-Nikolaus Frans didukung oleh sejumlah partai besar, seperti Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura.

Sementara Jefri Riwu Kore- Hermanus Man didukung Partai Demokrat dan Gerindra serta PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com