Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjahit Jubah Dimas Kanjeng Diperiksa soal Saku untuk Simpan Uang

Kompas.com - 08/11/2016, 19:25 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang penjahit jubah Dimas Kanjeng Taat Pribadi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Selasa (8/11/2016).

Penjahit tersebut dianggap mengetahui desain jubah Dimas Kanjeng yang selalu dipakai saat beraksi menggandakan uang.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Dimas Kanjeng memiliki tujuh jubah. Lima di antaranya berwarna hitam, satu merah, dan satu lagi berwarna hijau.

"Penjahitnya ada dua, yang satu sudah meninggal," kata Argo.

Penjahit pertama asal Probolinggo, Jawa Timur, yang sudah meninggal bernama Dollah. Tugas menjahit kemudian dipasrahkan kepada Mahmudiono.

Bagian saku di jubah Dimas Kanjeng didesain sedemikian rupa sehingga bisa diisi uang kertas hingga puluhan juta.

"Saksi ditanya soal desain jubah dan peruntukannya," ujar Argo.

Informasi yang dihimpun dari penyidik, ada saku berukuran sekitar 40 cm x 40 cm di bagian belakang jubah Dimas Kanjeng.

Saku tersebut bisa menampung uang Rp 70 juta sampai Rp 100 juta dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Selain memeriksa penjahit jubah, hari ini penyidik juga memeriksa saksi berinisial AS, seorang pembuat pulpen Laduni.

Barang itu kerap diserahkan Dimas Kanjeng kepada pengikutnya. Dengan menggunakan pulpen tersebut, pemakainya disebut bisa menguasai tujuh bahasa tanpa belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com