Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Model Iklan Dalangi Begal Motor di Sukabumi

Kompas.com - 08/11/2016, 14:36 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tujuh anggota komplotan begal sepeda motor yang diringkus Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota belum lama ini ternyata dipimpin seorang mantan model iklan dan pelayan restoran.

Pelaku yang merupakan residivis kasus sama itu berinisial API alias Adis (24). Adapun enam tersangka lainnya adalah RI (23), YPN (20), AS (20), YK (19), dan RS alias Tole (24). Mereka tercatat warga Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Selain meringkus komplotan begal motor dari sejumlah lokasi, polisi juga sudah menciduk seorang penadahnya, yaitu BM (35). Barang bukti yang disita berupa 11 unit sepeda motor, senjata tajam, senapan angin, dan handphone.

"Dalam aksinya, mereka ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam, seperti golok, dan mereka juga membawa airgun," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur dalam jumpa pers, Selasa (8/11/2016).

Salah satu korbannya adalah seorang jurnalis KompasTV, yang tangannya mengalami luka sabetan senjata tajam. Saat itu sepeda motor korban dirampas para tersangka di wilayah Jalan Benteng Kidul, Kecamatan Warudoyong.

"Sekarang sepeda motor jenis Yamaha Vixion sudah berhasil ditemukan kembali dan akan diserahkan kepada kawan kita, Wandi," ujar dia.

(Baca juga Tujuh Begal Jurnalis Sukabumi Dibekuk Polisi)

Menurut Rustam, komplotan ini dipimpin oleh API yang telah melakukan aksinya di 28 tempat. Di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sebanyak 25 TKP dan di wilayah hukum Polres Sukabumi sebanyak 3 TKP.

"Satu TKP di Cibadak di wilayah hukum Polres Sukabumi yang korbannya ditusuk hingga meninggal dunia," kata dia.

Tersangka Adis mengakui bahwa dirinya sempat bekerja sebagai model atau peragawan untuk iklan. Ia juga pernah bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan terkenal di wilayah Kota Sukabumi.

"Lima tahun lalu kerja di rumah makan dan model," jawab Adis dengan singkat.

Saat ini, polisi masih menyelidiki dan mengembangkan perkara pencurian motor dengan kekerasan atau begal motor yang sempat meresahkan Sukabumi.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com