Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD di Bengkulu Ditahan

Kompas.com - 07/11/2016, 19:36 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 11 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (6/11/2016).

Kesebelas tersangka terdiri dari oknum PNS dan kontraktor pembangunan gedung RSUD dengan total anggaran Rp 53 miliar pada tahun anggaran 2012.

"Telah diterima 11 tersangka perkara korupsi ke Kejati Bengkulu dari Polda Bengkulu untuk diserahkan ke Kejari Mukomuko," kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah.

Kesebelas tersangka dalam perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Adapun tindakan yang dilakukan para tersangka diantaranya mark up harga dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Ironisnya, pencairan dana pembangunan proyek mendekati 100 persen. Pengerjaan proyek gedung RSUD diaudit oleh BPKP dari hasil audit ditemukan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 5,3 miliar.

Pembangunan gedung RSUD dianggarkan Rp 53 miliar yang bersumber dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2012 itu. Saat ini, pengerjaan fisik RSUD belum tuntas.

Dari sinilah muncul dugaan korupsi yang melibatkan pihak kontraktor dari BUMN, yakni Perusahaan Perumahan (PP). Para tersangka setelah diperiksa kesehatan oleh tim dokter langsung digelandang ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu untuk menjalani persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com