Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Stafnya Ditahan Terkait Proyek Fiktif, Pemkot Malang Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 04/11/2016, 18:05 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat pegawainya yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atas kasus korupsi proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang yang diduga fiktif.

Proyek tersebut ada di Dinas Pasar Kota Malang dalam APBD tahun 2014.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini karena empat tersangka itu masih menjabat sebagai PNS aktif.

Apalagi, salah satu di antara mereka masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Malang.

"Kalau temen-temen kita itu saat ini masih dibutuhkan di instansinya, kenapa tidak mungkin kita akan mengajukan tahanan kota, sehingga mereka masih bisa bekerja," katanya saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (4/11/2016).

Baca juga: Empat Tersangka Proyek Fiktif di Kota Malang Resmi Ditahan

Ia menyadari bahwa penahanan keempat tersangka itu karena khawatir melarikan diri dan mengganggu proses penyidikan. Untuk itu, Pemerintah Kota Malang akan menjamin bahwa keempat tersangka itu tidak akan lari dan menghilangkan barang bukti.

"Dan, dijamin mereka tidak akan melarikan diri. Menghilangkan barang bukti yang masih tercecer," imbuhnya.

Namun jika permohonan penangguhan itu tidak diterima, Sutiaji menyebut tidak akan menjadi persoalan. Sebab pekerjaan yang ditinggalkan oleh empat tersangka itu bisa digantikan oleh pejabat yang lain.

Empat tersangka itu adalah Sulthon Nahari, Eko Wahyudi, Edy Winarno, dan Widodo. Keempatnya merupakan pejabat di Dinas Pasar pada saat kasus itu terjadi, yaitu pada tahun 2014.

Mereka diduga telah membuat laporan palsu terkait dengan proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang senilai Rp 300 juta. Sebab, dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan terkait dua proyek itu.

Keempatnya sudah ditahan terhitung sejak Kamis (3/11/2016). Mereka dititipkan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.

Alasan kejaksaan menahan mereka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com