Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Temukan Tiga Pegawai BLH Lakukan Pungli

Kompas.com - 04/11/2016, 16:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Hendrar Prihadi merespons cepat laporan dari salah seorang warga terkait pungutan liar di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang.

Hendrar pun mengirim tim inevstigasi dan menemukan tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan melakukan pungli.

"Apapun alasannya, tidak boleh menarik pungutan yang tidak memiliki payung hukum," kata Hendrar di Semarang, Jumat (4/11/2016).

Aksi pungli tiga pegawai itu, lanjut Hendrar, ditemukan setelah melakukan kroscek lapangan dan klarifikasi.

Hasilnya, ada tiga pegawai yang mengaku masih melakukan pungli dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menunjang biaya operasional.

Hendrar mengatakan, biaya operasional pegawai sudah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Oleh karena itu, pungutan dengan alasan itu tidak dibenarkan.

"Staf pemkot itu konteksnya APBD, tidak menerima ataupun meminta dari pihak lain di luar anggaran negara," tambahnya.

Terkait dengan tiga PNS di BLH, Hendrar sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pembinaan. BKD juga diminta menyiapkan formula sanksi yang tepat sesuai aturan yang ada.

“Mereka akan mendapat sanksi, bisa penurunan pangkat, pelepasan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi akan keluar pada hari Senin (7/11)," tambahnya.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan kepada wali kota karena diminta membayar uang Rp 2,5 juta untuk perpanjangan perizinan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Pihak yang meminta kala itu mengatasnamakan Komisi Amdal di BLH Kota Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com