Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Purwakarta Protes Pembatalan Peraturan Desa Berbudaya oleh Gubernur

Kompas.com - 04/11/2016, 08:04 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah kepala desa di Purwakarta tidak dapat menerima pembatalan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya.

Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 10 Desember 2015.

Dalam keputusan tersebut, ada 14 poin yang dibatalkan. Di antaranya beas perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas jam 21.00 WIB.

Karena peraturan itu sebenarnya norma kebiasaan masyarakat setempat. Perbut tersebut hanya memperkuat kebiasaan dalam aspek legal formal.

"Saya heran dengan pembatalan itu, sebenarnya itu kan hal yang biasa kami lakukan. Beas perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT satu kali 24 Jam pun kan biasa itu," ujar Engkos Koswara, Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani Purwakarta, saat dihubungi, Jumat (4/11/2016).

Menurut Engkos, secara kelembagaan, pihaknya sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat peraturan desa di wilayahnya.

Peraturan yang sudah menjadi "konstitusi desa" itu dibahas bersama badan musyawarah desa dan seluruh tokoh masyarakat.

"Perdes kami buat dengan dasar perbup, masa sih sudah berjalan dan menjadi kebiasaan masyarakat kok dibatalkan," ucapnya.

Kepala Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta Dadang Zakaria menilai bahwa peraturan bupati tersebut telah mampu mengakomodasi solusi atas masalah di wilayahnya, di antaranya kemiskinan dan keamanan masyarakat.

"Saya mah akan tetap menjalankan itu. Beas perelek itu kan mampu mengatasi masalah kekurangan pangan warga miskin, janda tua yang sudah tidak memiliki mata pencaharian juga dapat beras. Coba bayangkan kalau program ini batal," kata Dadang.

Selain itu, rumah kos sudah cukup menjamur di wilayahnya seiring dengan pertumbuhan industri. Karena itu, sudah seharusnya tamu melapor ke aparat RT setempat untuk lebih menjaga terbinanya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com