Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama NTT Minta Jokowi Bahas Pencemaran Laut Timor dengan PM Australia

Kompas.com - 03/11/2016, 08:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kasus pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak perusahaan PTTEP Australasia asal Thailand yang mengelola kilang Montara, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak, tak terkecuali tokoh agama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia NTT Abdul Kadir Makarim meminta Presiden Joko Widodo membahas kasus itu dalam rencana kunjungannya untuk bertemu dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull.

Menurut Makarim, kasus pencemaran Laut Timor telah mendatangkan kerugian besar terhadap lebih dari 13.000 petani rumput laut di NTT.

Untuk itu, pemerintah pusat diminta serius menanggapinya dan segera melakukan pembahasan antara kedua kepala pemerintahan itu.

MUI NTT tetap mendukung pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, terutama warga NTT yang berbatasan laut dengan Australia.

"Karena itu, jika Presiden Jokowi mengetahui kasus Montara maka kita minta agar masalah ini dibahas bersama pemerintah Australia, khususnya Perdana Menterinya," kata Makarim kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2016).

Ia menegaskan, kementerian terkait maupun pihak pemerhati harus memberikan informasi dan data yang memadai kepada Presiden Jokowi agar bisa mengetahui dan membahasnya dalam agenda kunjungannya nanti.

Makarim berharap, Presiden Jokowi memahami dengan jelas kasus pencemaran tersebut dan mengambil langkah atau kebijakan untuk melindungi nelayan asal NTT yang menjadi korban tumpahan minyak itu.

Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara telah digelar di Pengadilan Federal Australia pada 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016.

Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan terhadap kesehatan warga di NTT.

"Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Daniel.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009 sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT yakni Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com