Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong yang Rugikan Nasabah hingga Rp 43 Miliar

Kompas.com - 01/11/2016, 17:51 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mempawah, Kalimantan Barat berhasil menangkap Mahhut, pelaku penipuan dengan modus investasi bodong dengan nama "Save Our Trade" (SOT) yang merugikan nasabahnya hingga Rp 43 miliar.

Aksi penipuan berkedok investasi itu pun mulai dilakukan tersangka sejak Januari 2015. Investasi bodong tersebut terungkap setelah ada korban yang melapor di Polres Mempawah, lantaran terjadi kemacetan pembayaran keuntungan sejak Maret 2016.

Kepala Polda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Musyafak mengatakan, sejak terjadi kemacetan pembayaran tersebut, tersangka kemudian melarikan diri.  Akhirnya pada 22 Juli 2016 ada perwakilan nasabah yang dirugikan melapor ke Polres Mempawah.

"Atas laporan itu maka pihak Polres Mempawah melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dengan modus investasi tersebut," kata Musyafak di Mapolda Kalbar, Selasa (1/11/2016).

Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Musyafak, tersangka adalah seorang trader yang sering melakukan trading dan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen setiap bulannya. Keuntungan tersebut diberikan selama enam bulan bagi nasabah yang mau berinvestasi minimal Rp 1,5 juta.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tidak semua uang nasabah digunakan untuk trading. Melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dalam menjalankan investasi bodong tersebut, tersangka dibantu enam orang, dan hingga kini nasabahnya sudah mencapai 6.000 yang tersebar di kabupaten/kota Kalbar," jelas Musyafak.

Tertangkapnya tersangka setelah polisi melacak keberadaannya usai melakukan penarik uang tunai di salah satu ATM di Bali.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan mengintai tersangka pada 25 Oktober 2016.

Setelah diketahuinya keberadaan, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Penyidik Polres Mempawah berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, kemudian menangkap tersangka pada 26 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIT saat berada di depan Nand Mart Bali.

Usai menangkap tersangka, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah istri tersangka di Jalan Tukad Batang Hari XII No. 8 Diva Lestari Guess House, dan berhasil menemukan berbagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 474 juta, berbagai peralatan pendukung untuk kegiatan investasi bodong, seperti laptop, lima buah handphone, satu kamera merek Cannon, enam buku tabungan bank berbagai nama, termasuk atas nama istri tersangka Sri Maryatun, lima buah kartu ATM, senjata laras pendek airsoft gun, dan berbagai slip penarikan ATM di berbagai bank dan lain-lain.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 3, 4, 5 dan pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, Jo pasal 64 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com