Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wabup Ponorogo Belum Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 01/11/2016, 07:38 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida, belum mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013.

Ida menjadi tersangka karena diduga menerima fee atau komisi sebesar Rp 1,7 miliar dari kontraktor dalam proyek senilai Rp 8,1 miliar itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Happy Al Habiebie, Senin (31/10/2016) mengatakan, tim penyidik Kejari Ponorogo sama sekali belum menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka.

Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai dua miliaran rupiah.

Menurut Happy, dari delapan tersangka dalam kasus tersebut, penyelesaian penanganan kasus ini hanya menyisakan kasus Ida.

Tujuh tersangka lainnya sudah divonis hakim dalam kasus ini. Tiga tersangka dari kalangan mantan pejabat Pemkab Ponorogo dinyatakan. Adapun dan kontraktor divonis bersalah dan dipenjara satu tahun tiga bulan.

Kuasa hukum Ida, Indra Priangkasa, membantah tudingan bahwa kliennya menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan jaksa.

"Kalau gratifikasi, jauh itu. Kalau tuduhan itu kan harus ada bukti penyerahannya. Kalau masuk ke pasal itu belum memenuhi unsur. Menurut saya, persoalan hukumnya sudah selesai. Tetapi terkontiminasi dengan persoalan-persoalan di luar hukum," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com