Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Hitung Upah Minimum, Semarang yang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Kompas.com - 01/11/2016, 07:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menghitung besaran upah minimum provinsi berdasarkan upah di tiap kabupaten dan kota.

Hitungan pasti tentang besaran UMP akan segera diputuskan karena masih ada satu daerah yang memberi laporan.

"Paling telat besok (hari ini) disampaikan. UMK untuk terbawah Kabupaten Banjarnegara kira-kira Rp 1,285 juta, tertinggi di Kota Semarang Rp 1,9 juta sekian," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai pertemuan dengan pimpinan media di kantornya, Senin (30/10/2016).

Ganjar mengatakan tengah mengkaji berapa besaran upah minimum di tingkat provinsi.

Ketentuan penghitungan di tingkat provinsi akan disesuaikan dengan UMR di daerah. Penentuan upah di tingkat provinsi akan mempertimbangkan seluruh aspek, meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pertimbangan lainnya.

Sebelum upah minimum provinsi disahkan, Pemprov Jateng masih menunggu semua angka upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dari tiap daerah. Hingga hari ini, hanya Kabupaten Grobogan yang belum menyetorkan besaran angka upah minimum.

"Jateng ini apa benar Kota Semarang sama dengan Banjarnegara, saya buat UMP dan UMK. Kalau UMK angka sudah siap, tinggal Grobogan. Hari ini pasti Bupati dikirimkan," kata dia.

Pada 2015, dari 35 kabupaten di Jateng, upah minimum di Kota Semarang ditetapkan sebagai yang tertinggi, yakni Rp 1.909.000. Adapun UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.265.000.

Keputusan penetuan besaran UMK yang diteken Gubernur itu diterbitkan pada 20 November dengan Surat Keputusan Nomor 560/66/2015. "Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang," kata Ganjar kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com